sertifikat badan usaha adalah sebuah sertifikat yang telah dikeluarkan secara resmi oleh lembaga semacam KADIN dan juga LPJK untuk menandakan kelayakan suatu badan usaha dalam menjalankan usahanya. badan usaha dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terakreditasi dengan memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
Sbu berguna bagi perusahaan sebagai acuan perusaan untuk dapat mengikuti prakualifikasi tender atau pelelangan pekerjaan pengadaan barang dan juga jasa di Instansi Pemerintah, BUMN atau proyek dilingkungan Pertambangan Minyak, Gas dan Panas Bumi di Indonesia. dapat digunakan sebagai prasyaratan untuk mendapatkan SIUJK (surat izin usaha jasa konstruksi). SBU ini diperuntukkan untuk badan usaha yang bergerak dijasa kostruksi, Jasa Konsultant Dan Jasa Pengawasan. Sertifikat badan usaha ini diterbitkan oleh Asosiasi yang terakreditasi dengan LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) yang diakui pemerintah.

syarat mendapatkan SBU Untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha anda terlebih dahulu harus memenuhi semua persyaratan yang ada di bawah ini. Dengan adanya surat-surat tersebut di bawah ini, anda bisa mendaftarkan badan usaha yang anda kelola.
- Kartu Anggota Assosiasi (KTA)
- Memiliki Akte Pendirian Usaha baik sebuah PT atau CV
- Neraca & Laporan Keuangan Perusahaan
- Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)
- Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Surat Keputusan Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
- Surat Keterangan Ketrampilan (SKT) atau Surat Keterangan Keahlian (SKA)
- Surat Keterangan dari domisili Badan Usaha
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- KTP Pengurus Perusahaan
- Kartu Keluarga atau KK dari Penanggungjawab Perusahaan
- Pas Foto ukuran 4×6, sebanyak 4 lembar
- Struktur Organisasi
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, selanjutnya Anda bisa melakukan pengurusan sertifikat badan usaha melalui lembaga yang mengeluarkan SBU.
SBU memiliki masa berlaku 3 tahun sejak tanggal penetapan yang tertera dalam SBU, namun Anda tetap wajib melakukan registrasi ulang pada tahun kedua dan tahun ketiga sebagaimana tanggal yang tertera pada halaman depan SBU.
Jika Anda tidak melakukan registrasi ulang SBU, badan usaha Anda bisa dikenakan sanksi penghapusan sementara data badan usaha Anda pada website resmi LPJK.
Punya Kesempatan Besar di Tender, Tapi Sertifikat Badan Usaha Belum Siap?
Anda sudah menyiapkan segala hal untuk ikut tender, dari proposal hingga tim terbaik. Tapi ada satu masalah: Sertifikat Badan Usaha (SBU) belum siap. Waktu terus berjalan, dan kesempatan tender ini bisa hilang begitu saja!
Bayangkan, proyek besar dengan nilai miliaran rupiah yang bisa mengembangkan bisnis Anda, lepas dari genggaman hanya karena kurangnya sertifikasi. Pesaing yang lebih kecil bisa menang hanya karena mereka siap secara administrasi, sementara Anda tertahan di pintu masuk. Jangan biarkan hal ini terus terjadi! Waktu dan peluang bisnis terus bergerak maju, dan setiap proyek yang terlewat adalah kerugian besar bagi perusahaan Anda.
Tapi tenang, kami hadir dengan solusi cepat dan terpercaya! Dengan jasa proses Sertifikat Badan Usaha kami, Anda bisa fokus pada persiapan tender, sementara kami urus semuanya. Tak perlu khawatir soal tenggat waktu, sertifikat akan selesai tepat waktu.
Dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU), pintu menuju proyek-proyek besar terbuka lebar untuk perusahaan Anda. Kami membantu Anda mendapatkan SBU dengan proses cepat dan mudah, memastikan Anda siap bersaing di setiap tender. Jangan biarkan peluang besar terlewat lagi—siapkan diri Anda untuk memenangkan tender dengan Sertifikat Badan Usaha yang sah dan terpercaya!
Dapatkan Layanan SBU Prioritas dengan menghubungi kami melalui Whatsapp
SertifikasiBadanUsaha.com adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:
- Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
- Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
- Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.
Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :
- ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
- SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
- SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
- SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
- AHLI K3 UMUM KEMNAKER
- Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Pengurusan PT, CV & Virtual Office
- NIB (Nomer Induk Berusaha)
- LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
- SNI (Standar Nasional Indonesia)
- Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
- SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
- SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)