Pendirian PT

Badan hukum PT lebih banyak di pilih oleh pengusaha Indonesia

Perseroan Terbatas atau biasa disebut PT adalah salah satu bentuk badan hukum yang paling banyak digunakan para pengusaha di Indonesia sebagai landasan hukum untuk melakukan kegiatan usaha di berbagai sektor seperti Industri, Perdagangan, Pelayaran, Pariwisata, Jasa Konstruksi, Transportasi, Pertambangan, Agrobisnis, Properti dan lain sebagainya.

Perseroang Terbatas atau banyak dikenal secara singkat yaitu PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan dalam pelaksanaannya sesuai dengan ketetapan dalam undang-undang No. 40 Tahun 2007 serta peraturan pelaksanaannya.

Dasar Hukum PT

Undang-undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang “Perseroan Terbatas”

“Perseroan memperoleh status badan hukum yaitu pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan”

Siapa saja yang menjadi Organ dalam Perseroan ?

Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RPUS), Direksi & Dewan Komisaris.

Langkah Pendirian PT

  1. Tentukan para pemegang saham
  2. Tentukan pengurus perseroan (Direktur & Komisaris)
  3. Tentukan maksud & tujuan perseroan
  4. Tentukan nama perseroan
  5. Tentukan jumlah modal disetor perseroan sebagai Anggaran Dasar Perseroan
  6. Tentukan domisili perseroan

Karakteristik PT

Salah satu yang paling dominan tentang karakteristik Perseroan Terbatas adalah memiliki nilai Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor yang tercantum di dalam AKTA Pendirian/Perubahan.

Kelebihan Badan Usaha PT

  1. Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggun jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki, kecuali :
    1. Persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
    2. Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
    3. Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan;
    4. Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.
  2. Badan usaha PT lebih mudah menjalin hubungan kerjasama dengan pihak swasta atau pemerintah;
  3. Dapat melingkupi kegiatan usaha mulai dari Usaha Kecil (UKM) hingga menjadi PT bertaraf internasional;
  4. Metode yang diaplikasikan bagi Pemilik modal lebih mudah, dapat dengan hanya menanamkan modal dan tidak terlibat dalam pelaksanaan kegiatan usaha;
  5. PT lebih populer di kalangan pebisnis di Indonesia;
  6. Pemegang saham dalam PT, tidak hanya perorangan namun dapat juga badan hukum seperti PT, Yayasan atau Koperasi;
  7. Kekayaan para pendiri atau pemegang saham terpisah dengan kekayaan PT;
  8. Memiliki jati diri yang jelas karena nama PT yang tidak sama dengan nama PT lainnya;
  9. Pemakaian nama PT dilindungi oleh peraturan perundang-undangan;
  10. Badan usaha PT dapat mengikuti lelang atau tender mulai dari kualifikasi kecil hingga kualifikasi besar.
  11. Adanya pengakuan modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor yang secara jelas disebutkan dalam Anggaran Dasar PT dan tertuang di dalam AKTA Pendirian atau Perubahan.
  12. Memiliki dasar hukum yang jelas tentang pendiriannya, perubahan anggaran dasarnya, penggabungan, peleburan, atau pembubarannya seperti yang diatur dalam UUPT;
  13. Jika badan usaha PT terjadi Resiko dalam menjalankan kegiatannya atau pailit, maka PT sebagai badan hukum tidak melibatkan harta pribadi pemiliknya kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
  14. Adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang memiliki wewenang/kuasa tertinggi dalam mengambil keputusan yang tidak dimiliki oleh Direksi atau Dewan Komisaris

Pemegang Saham PT

Pemegang Saham yang dipersyaratkan dalam perseroan sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 adalah minimal 2(dua) orang atau lebih dan keduanya warga negara Indonesia.

Identitas para pemegang saham tercantum di dalam AKTA NOTARIS yang dibuat dalam bahasa Indonesia yang disempurnakan.

Jika dalam menjalankan kegiatan usahanya, salah satu Pendiri/Pemegang saham Perseroan mengundurkan diri, maka wajib mengadakan RUPS yang isinya menarik nilai sahamnya atau menjual nilai saham tersebut kepada orang lain. Jika saham tersebut telah dibeli oleh orang lain, maka orang tersebut melalui RUPS dikukuhkan sebagai salah satu Pemegang Saham yang baru. Hal ini wajib ditandatangani oleh seluruh Pemegang Saham yang lama maupun yang baru dan Pemegang Saham Tetap.

Langkah selanjutnya hasil RUPS disampaikan kepada Menteri Kehakiman melalui Notaris yang diunjuk Perseroan

Punya Kesempatan Besar di Tender, Tapi Sertifikat Badan Usaha Belum Siap?

Anda sudah menyiapkan segala hal untuk ikut tender, dari proposal hingga tim terbaik. Tapi ada satu masalah: Sertifikat Badan Usaha (SBU) belum siap. Waktu terus berjalan, dan kesempatan tender ini bisa hilang begitu saja!
Bayangkan, proyek besar dengan nilai miliaran rupiah yang bisa mengembangkan bisnis Anda, lepas dari genggaman hanya karena kurangnya sertifikasi. Pesaing yang lebih kecil bisa menang hanya karena mereka siap secara administrasi, sementara Anda tertahan di pintu masuk. Jangan biarkan hal ini terus terjadi! Waktu dan peluang bisnis terus bergerak maju, dan setiap proyek yang terlewat adalah kerugian besar bagi perusahaan Anda.
Tapi tenang, kami hadir dengan solusi cepat dan terpercaya! Dengan jasa proses Sertifikat Badan Usaha kami, Anda bisa fokus pada persiapan tender, sementara kami urus semuanya. Tak perlu khawatir soal tenggat waktu, sertifikat akan selesai tepat waktu.
Dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU), pintu menuju proyek-proyek besar terbuka lebar untuk perusahaan Anda. Kami membantu Anda mendapatkan SBU dengan proses cepat dan mudah, memastikan Anda siap bersaing di setiap tender. Jangan biarkan peluang besar terlewat lagi—siapkan diri Anda untuk memenangkan tender dengan Sertifikat Badan Usaha yang sah dan terpercaya!
sertifikasi.co.id - skk konstruksi

Dapatkan Layanan SBU Prioritas dengan menghubungi kami melalui Whatsapp

SertifikasiBadanUsaha.com adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:

  • Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
  • Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
  • Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.


Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :

  1. ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
  2. SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
  3. SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
  4. SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
  5. AHLI K3 UMUM KEMNAKER
  6. Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
  7. Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
  8. Pengurusan PT, CV & Virtual Office
  9. NIB (Nomer Induk Berusaha)
  10. LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
  11. SNI (Standar Nasional Indonesia)
  12. Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
  13. SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
  14. SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)
Cut Hanti, S.Kom
Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp