Registrasi Izin Usaha Jasa Pertambangan
(IUJP)
IUJP adalah Izin Usaha Jasa Pertambangan yang diberikan kepada badan usaha Jasa Pertambangan yang melakukan kegiatan usaha Jasa Pertambangan.
Perusahaan yang bisa mengajukan Izin Usaha Jasa Pertambangan atau IUJP adalah perusahaan yang melakukan kegiatan sebagai berikut :
- konsultasi, perencanaan, pelaksanaan dan pengujian peralatan dibidang:
- Penyelidikan Umum;
- Eksplorasi;
- Studi kelayakan;
- Konstruksi Pertambangan;
- Pengangkutan;
- Lingkungan Pertambangan;
- Pascatambang dan Reklamasi; dan/atau
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- konsultasi, perencanaan, dan pengujian peralatan di bidang:
- penambangan; atau
- pengolahan dan pemurnian.
Syarat Proses IUJP
- Tentukan Bidang & Subbidang yang akan dijalankan (lihat tabel dibawah!)
- Persiapkan minimal 3 (tiga) orang Tenaga Ahli yang bersertifikat sesuai bidangnya
- Izin Dasar & Izin Operasional sesuai bidang pekerjaan masih valid, jika izin tersebut ada yang sudah habis masa berlakunya, kami bantu perpanjangannya.
- Memiliki pengalaman kerja sesuai bidang yang akan dijalankan
- Memiliki peralatan utama & pendukung kerja
- Memiliki Sistem Manajemen & Safety : ISO 9001; OHSAS & ISO 14001
- Memiliki Akta Khusus Pertambangan (khusus Non-Konstruksi)
- Kelengkapan Administrasi dll
Tabel Bidang & Subbidang IUJP
NO
|
JENIS
|
BIDANG
|
SUBBIDANG
|
1 | Konsultasi, Perencanaan, Pelaksanaan | 1. Penyelidikan Umum | 1.1. Survei Tinjau (reconnaissance)
1.2. Remote Sensing 1.3. Propeksi |
2 | Konsultasi, Perencanaan, Dan/atau Pelaksanaan | 2. Eksplorasi | 2.1. Manajemen Eksplorasi
2.2. Penentuan Posisi 2.3. Pemetaan Topografi 2.4. Pemetaan Geologi 2.5. Geokimia 2.6. Geofisika 2.7. Survei Bawah Permukaan 2.8. Geoteknik 2.9. Pemboran Eksplorasi 2.10. Percontoan Eksplorasi 2.11. Perhitungan Sumber Daya dan Cadangan |
3 | Konsultasi, Perencanaan, Dan/atau Pelaksanaan | 3. Studi Kelayakan | 3.1. Penyusunan AMDAL
3.2. Penyusunan Studi Kelayakan |
4 | Konsultasi, Perencanaan, Dan/atau Pelaksanaan | 4. Konstruksi Pertambangan | 4.1. Penerowongan (Tunneling)
4.2. Penyemenan Tambang Bawah Tanah 4.3. Penyanggaan Tambang Bawah Tanah 4.4. Shaft Sinking 4.5. Sistem Penerangan Tambang Bawah Tanah 4.6. Alat Gali, Muat, dan Angkut Tambang Bawah Tanah 4.7. Pemboran dan Peledakan 4.8. Fasilitas Perbengkelan 4.9. Komisioning Tambang 4.10. Ventilasi Tambang 4.11. Fasilitas Pengolahan |
4.12. Fasilitas Pemurnian
4.13. Jalan Tambang 4.14. Jembatan 4.15. Pelabuhan 4.16. Gudang Bahan Peledak 4.17. Fasilitas Penimbunan Bahan Bakar Cair 4.18. Sistem Penyaliran 4.19. Geoteknik |
|||
5 | Konsultasi, Perencanaan, Dan/atau Pelaksanaan | 5. Pengangkutan | 5.1. Menggunakan Truk
5.2. Menggunakan Lori 5.3. Menggunakan Ban Berjalan (belt conveyor) 5.4. Menggunakan Tongkang 5.5. Menggunakan Pipa 5.6. Menggunakan Lift |
6 | Konsultasi, Perencanaan, Dan/atau Pelaksanaan | 6. Lingkungan Pertambangan | 6.1. Pemantauan Lingkungan
6.2. Survei RKL/RPL 6.3. Pengelolaan Air Asam Tambang 6.4. Audit Lingkungan Pertambangan 6.5. Pengendalian Erosi 7.1. Reklamasi 7.2. Penutupan Tambang 7.3. Pembongkaran Fasilitas 7.4. Penyiapan dan Penataan Lahan 7.5. Pembibitan 7.6. Penanaman 7.7. Perawatan |
7 | Konsultasi, Perencanaan, Dan/atau Pelaksanaan | 7. Pasca Tambang dan Reklamasi | |
8 | Konsultasi, Perencanaan, Dan/atau Pelaksanaan | 8. Keselamatan dan Kesehatan Kerja | 8.1. Pemeriksaan dan Pengujian Teknik
8.2. Audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan |
9 | Konsultasi dan/atau Perencanaan | 9. Penambangan | 9.1. Pengupasan, Pemuatan, dan Pemindahan Tanah/ Batuan Penutup
9.2. Pemberaian/ Pembongkaran Tanah/ Batuan Penutup 9.3. Pengangkutan Tanah Penutup, Batubara, dan Bijih Mineral 9.4. Penggalian Mineral (mineral getting) 9.5. Penggalian Batubara (coal getting) 9.6. Geoteknik |
10 | Konsultasi dan/atau Perencanaan | 10. Pengolahan dan Pemurnian | 10.1. Penggerusan Batubara
10.2. Pencucian Batubara 10.3. Pencampuran Batubara 10.4. Peningkatan Mutu Batubara 10.5. Pembuatan Briket Batubara 10.6. Pencairan Batubara 10.7. Gasifikasi Batubara 10.8. Coal Water Mixer 10.9. Pengolahan Mineral 10.10. Pemurnian Mineral 10.11. Peremukan Mineral/Batuan |
11 | Pelaksanaan | 11. Penambangan terbatas pada kegiatan pengupasan lapisan (stripping) batuan/ tanah penutup | Penggalian, pemuatan, dan pemindahan lapisan (stripping) batuan/tanah penutup dengan atau tanpa didahului peledakan |
12 | Pelaksanaan | 12. Penambangan mineral aluvial | Penggalian endapan mineral aluvial |
Keterangan :
*) berlaku bagi pemegang IUP atau IUPK yang berbentuk BUMN atau BUMD
Ketentuan bagi Perusahaan Jasa Pertambangan yang memiliki IUJP :
- Pelaku Usaha Jasa Pertambangan dapat melakukan kegiatannya setelah mendapatkan IUJP dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
- IUJP diberikan oleh Menteri kepada pelaku Usaha Jasa Pertambangan untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan di seluruh wilayah Indonesia.
- IUJP diberikan oleh Gubernur kepada Pelaku Usaha Jasa Pertambangan untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan dalam wilayah provinsi yang bersangkutan.
- IUJP diberikan oleh Bupati/ Walikota kepada Pelaku Usaha Jasa Pertambangan untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan dalam wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
- IUJP atau SKT diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan atas permohonan yang bersangkutan dapat diperpanjang, kecuali izin usaha penunjang bidang yang diajukan masa berlakunya habis sebelum 5 (lima) tahun, maka jangka waktu IUJP yang akan diberikan sesuai referensi izin usaha tersebut.
- Permohonan perpanjangan IUJP harus diajukan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bualn sebelum IUJK berakhirIUJP yang telah diberikan kepada pelaku usaha jasa pertambangan dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain.
- Pelaku Usaha Jasa Pertambangan dapat melakukan perubahan IUJP jika terjadi perubahan pada Klasifikasi, dan / atau Kualifikasi.
- Permohonan perubahan IUJP tersebut dapat diterbitkan paling cepat 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya IUJP .
- IUJP yang akan menggunakan tenaga kerja asing, maka rencana penggunaannya harus mendapat izin dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pejabat yang ditunjuk.
Kewajiban Perusahaan Pemegang IUJP :
- Mengutamakan produk dalam negeri.
- Mengutamakan subkontraktor lokal sesuai kompetensinya.
- Mengutamakan tenaga kerja lokal.
- Melakukan kegiatan sesuai dengan jenis dan bidang usahanya.
- Menyampaikan setiap dokumen kontrak jasa pertambangan dengan pemegang IUJP kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
- Melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mengoptimalkan pembelanjaan lokal baik barang maupun jasa pertambangan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha jasanya.
- Melaksanakan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat meliputi peningkatan pendidikan dan pelatihan, kesehatan, dan pertumbuhan ekonomi lokal.
- Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan kepada pemberi IUJP .
Persyaratan pengajuan pendaftaran klasifikasi usaha jasa pertambangan Non-Inti ini harus sepenuhnya dilengkapi oleh badan usaha dan sesuai dengan prosedur serta perundang-undangan yang berlaku. Untuk tetap mengikuti prosedur dan perundang-undangan yang berlaku tersebut, maka kami mampu membantu perusahaan anda untuk lebih efisiensi tenaga dan waktu yang terbuang guna pemenuhan birokrasi didalamnya.
Punya Kesempatan Besar di Tender, Tapi Sertifikat Badan Usaha Belum Siap?
Anda sudah menyiapkan segala hal untuk ikut tender, dari proposal hingga tim terbaik. Tapi ada satu masalah: Sertifikat Badan Usaha (SBU) belum siap. Waktu terus berjalan, dan kesempatan tender ini bisa hilang begitu saja!
Bayangkan, proyek besar dengan nilai miliaran rupiah yang bisa mengembangkan bisnis Anda, lepas dari genggaman hanya karena kurangnya sertifikasi. Pesaing yang lebih kecil bisa menang hanya karena mereka siap secara administrasi, sementara Anda tertahan di pintu masuk. Jangan biarkan hal ini terus terjadi! Waktu dan peluang bisnis terus bergerak maju, dan setiap proyek yang terlewat adalah kerugian besar bagi perusahaan Anda.
Tapi tenang, kami hadir dengan solusi cepat dan terpercaya! Dengan jasa proses Sertifikat Badan Usaha kami, Anda bisa fokus pada persiapan tender, sementara kami urus semuanya. Tak perlu khawatir soal tenggat waktu, sertifikat akan selesai tepat waktu.
Dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU), pintu menuju proyek-proyek besar terbuka lebar untuk perusahaan Anda. Kami membantu Anda mendapatkan SBU dengan proses cepat dan mudah, memastikan Anda siap bersaing di setiap tender. Jangan biarkan peluang besar terlewat lagi—siapkan diri Anda untuk memenangkan tender dengan Sertifikat Badan Usaha yang sah dan terpercaya!
Dapatkan Layanan SBU Prioritas dengan menghubungi kami melalui Whatsapp
SertifikasiBadanUsaha.com adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:
- Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
- Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
- Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.
Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :
- ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
- SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
- SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
- SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
- AHLI K3 UMUM KEMNAKER
- Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Pengurusan PT, CV & Virtual Office
- NIB (Nomer Induk Berusaha)
- LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
- SNI (Standar Nasional Indonesia)
- Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
- SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
- SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)