Pendirian PT PMA

PT PMA  adalah badan hukum PT yang sahamnya dimiliki oleh sepenuhnya modal asing atau separuhnya modal dalam negeri.

penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah neger Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanaman modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Bentuk badan usaha yang di perkenankan untuk PMA

  1. Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas atau PT yang berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia . kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
  2. penanaman modal dalam negeri dan asing yang melakukan penanaman modal dala bentuk perseroan terbatas dilakukan dengan:
    1. mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas;
    2. membeli saham;
    3. melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Dasar Hukum PT

Dasar hukum yang mengatur tentang badan usaha PT. PMA adalah:

  • UU NO.25 Tahun 2007
  • Peraturan Presiden NO. 36 Tahun 2010
  • Peraturan Presiden NO. 27 Tahun 2009
  • Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahum 2013

 

PERLAKUAN ISTIMEWA TERHADAP PENANAM MODAL

Pemerintah Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 memberikan perlakuan yang sama kepada semua penanam moda di Indonesia yang berasal dari negara manapun dengan melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan:

Keistimewaan Penanam Modal Asing adalah diberi hak untuk transfer dan repatriasi dalam valuta asiing, antara lain terhadap:

  1. Modal;
  2. Keuntungan, bunga bank, deviden, dan pendapatan lain;
  3. Dana yang diperlukan untuk:
    1. pembelian bahan baku dan penolong, barang setengah jadi , atau barang jadi;
    2. Penggantian barang modal dalam rangka melindungi kelangsungan hidup penanaman modal;
  4. Tambahan dana yang diperlukan bagi pembiayaan penanaman modal;
  5. Dana untuk pembayaran kembali pinjaman;
  6. Royalti atau biaya yang harus dibayar;
  7. Pendapatan dari perseorangan warga negara asing yang bekerja dalam perusahaan penanaman modal;
  8. Hasil perjualan atau likuidasi penanaman modal;
  9. kompensasi atas kerugian;
  10. kompensasi atas pengambil alihan;
  11. Pembayaran yang dilakukan dalam rangka bantuan teknis, biaya yang harus dibayar untuk jasa teknik dan manajemen, pembayaran yang dilakukan di bawah kontrak proyek, dan pembayaran hak atas kekayaan inteketual;
  12. Hasil penjualan aset / modal.

KETENAGAKERJAAN

  1. Perusahaan penanaman modal dalam emenuhi kebutuhan tenaga kerja harus mengutamakan tenaga kerja warga negara Indonesia.
  2. Perusahaan penanaman modal berhak menggunakan tenaga ahli warga negara asing untuk jabatan dan keahlian tertentu seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Perusahaan penanaman modal wajib meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara Indonesia melalui pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Perusahaan penanaman modal yang mempekerjakan tenaga kerja asing diwajibkan menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja warga negara Indonesia seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

HAK,KEWAJIBAN,DAN TANGGUNG JAWAB PENANAM MODAL

Setiap Penanam modal berhak mendapat:

  1. Kepastian hak, hukum,dan perlindungan;
  2. informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannaya;
  3. Hak pelayanan;
  4. Berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.

Setiap Penanam modal berkewajiban :

  1. Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
  2. Melaksanakan tanggung jawab  sosial perusahaan;
  3. Membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM);
  4. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal;
  5. Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan di indoensia

Setiap Penanam modal bertanggung jawab:

  1. Menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. MEnanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika penanaman modal menghentikan atau meninggalkan atau melantarkan jegiatan usahanya secara sepihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah prakitik monopoli, dan hal lain yang merugikan negara;
  4. menjaga kelestarian lingkungan hidup;
  5. Menciptakan keselamatan, kesehatan ,kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja; dan
  6. Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undang


FASILITAS PENANAMAN MODAL PT PMA

Penanaman memberikan fasilitas kepada penanam modal yang melakukan perluasan usaha atau melakukan penanaman modal baru

Kedua fasilitas tersebut diberikan Kepada Penanam Modal Asing di Indonesia jika:

  1. Menyerap banyak tenaga kerja;
  2. Termasuk skala prioritas tinggi;
  3. Termasuk pembangunan infrastruktur;
  4. Melakukan alih teknologi;
  5. melakukan industri pionor;
  6. Berada di daerah terpencil,daerah tertinggi, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu;
  7. Menjaga kelestarian lingkungan hidup;
  8. Melaksanakan kegiatan peneliti, pengembangan, dan inovasi;
  9. Bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi ; atau
  10. Industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri.

Bentuk Fasilitas yang diberikan Kepada Penanaman Modal Asing adalah sebagai berikut:

  1. Pajak penghasilan melalui pengurangan pengahsilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
  2. Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
  3. Pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi tertentu;
  4. Pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai ata impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
  5. Penyusutan atau amortisasi yang dipercepat;
  6. Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khusus untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.

Notes:

Pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan dalam jumlah dan waktu tertentu hanya dapat diberikan kepada penanaman modal barun yang merupakan industri pionir, yaitu industri yang memiliki ketertarikan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Bagi penanam modal yang sedang berlangsung yang melakukan penggantian mesin atau barang modal lainnya, dapat diberikan fasilitas berupa keringanan atau pembebasan bea masuk.Pemerintah memberikan kemudahan pelayanan dan /atau perizinan kepada perusahaan penanaman modal untuk memperoleh:

  1. Hak atas tanah;
  2. Fasilitas pelayanan keimigrasianuntuk para tenaga kerja asing di Indonesia stelah mendapat persetujuan dari BKPM, dalam rangka perbaikan mesin,alat bantu produksi lainnya, dan pelayanan purnajual;
  3. Fasilitas perizinan impor;

 

Fasilitas lain yang diberikan untuk Penanaman Modal Asing, adalah sebagai berikut:

  1. Pemberian izin tinggal terbatas bagi penanam modal asing selama 2 (dua) tahun;
  2. Pemberian alih status izin tinggal terbatas bagi penanam modal menjadi izin tinggal tetap dapat dilakukan setelah tinggal di Indonesia selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
  3. pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang izin tinggal terbatas dan dengan masa belaku 1 (satu) tahun diberikan untuk jangka waktu paling lama 12(dua belas) bulan terhitung sejak izin tinggal terbatas diberikan;
  4. Pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang izin tinggal terbatas dan dengan masa berlaku 2 (dua) tahun diberikan untuk jangka waktu paling lama 23(dua puluh empat) bulan terhitung sejak izin tinggal terbatas diberikan;
  5. Pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang izin tinggal tetap diberikan untuk jangka waktu paling lama 24(dua puluh empat) bulan terhitung sejak izin tinggal tetap diberikan.

BIDANG USAHA PT. PMA

Berdasarkan ketentuan pada peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 tentang ” Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di bidang Penanaman Modal” , maka bidang usaha yang akan di jalankan oleh PT. PMA harus mengacu pada peraturan tersebut.

Bidang usaha yang tertutup adalah merupakan bidang usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal.

Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan adalah bidang usaha tertentu yang dapat diuahakan sebagai kegiatan penanaman modal dengan syarat tertentu, yaitu bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, kecil, Menengah dan Koperasi, bidang usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya, bidang usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu , dan bidang usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus.

Daftar Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan:

  1. Bidang Pertanian
  2. Bidang Kehutanan
  3. Bidang Kelautan dan Perikanan\
  4. Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
  5. Bidang Perindustrian
  6. Bidang Pertahanan
  7. Bidang Pekerjaan Umum
  8. Bidang Perdagangan
  9. Bidang Kebudayaan dan Pariwisata
  10. Bidang Perhubungan
  11. Bidang Komunikasi dan Informatika
  12. Bidang Keuangan
  13. Bidang Perbankan
  14. Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  15. Bidang Pendidikan
  16. Bidang Kesehatan
  17. Bidang Keamanan

Penanaman Modal asing dapat melakukan kegiatan usaha pada bidang usaha yang terbuka dengan beberapa syarat misalnya seperti berikut

No Bidang
Usaha
Komposisi saham yang
diperkenankan
Syarat
lain
1 Energy dan Sumber Daya Mineral: Jasa Pengoperasian dan Pemeliharaan Fasilitas Migas (operating dan maintenace service) Maks. 95% Saham Asing

 

2 Jasa Kontruksi (Jasa Pelaksana Kontruksi) yang Menggunakan Teknologi Tinggi dan /atau Risiko Tinggi dan/atau Nilai Pekerjaan Lebih dari Rp. 1.000.000.000,- Maks. 67% Saham Asing
3 Jasa Bisnis/Jasa Konsultasi Konstruksi Maks. 55% saham Asing
4 Perdagangan : Penjualan langsung melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan mitra usaha (Direct Selling) Maks. 95% Saham Asing
5 Pariwisata : Bar / Cafe / Singing Room (Karaoke) Maks. 49% ( Maks. 51% apanila bermitra Dengan  UMKMK) Tidak bertentangan dengan Peraturaan Daerah setempat (PERDA)
6 Perhubungan : Jasa Pengurusan Transportasi Maks. 49% saham Asing
7 Telekomunikasi & Informatika : Penyelenggaraan Jasa Multimedia Jasa Akses Internet (Internet Service Provider) Maks. 49% Saham Asing
8 Tenaga Kerja & Transmigrasi : jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di dalam Negeri ( seperti pendaftaran, perekrutan, pengurusan dokumen, penampungan-an orientasi pra pemberangkatan, pemberangkatan , Penempatan dan pemulangan tenaga kerja) Maks.49% Saham Asing

PEMEGANG SAHAM PT.PMA

Ada beberapa ketentuan yang harus dilakukan para penanam modal ke badan usaha PT. PMA ini, yaitu ketentuan siapa yang akan menjadi Pemegang Saham dalam perseroan dan berapa komposisi persentase saham yang diizinkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang terkait kepada bidang usaha apa yang akan dijalankan oelh perseroan.

Para Pemegang saham PT. PMA diperkenankan 100% saham kepemilikannya adalah Warga Negara Asing. Hal ini tentu saja tergantung dari bidang usaha yang akan dijalankan, dan bidang usaha tertentu lainnya ada juga yang diperkenankan maksimal 95% saham asing sisanya saham lokal.

Siapa yang menjadi pemegang saham PT. PMA ?

  1. Individu WNA dengan Individu WNI
  2. Badan usaha asing dnegan badan usaha lokal
  3. Individu WNA  dengan badan usaha lokal
  4. Individu WNI dengan badan usaha asing

 

Berapa Presentase nilai komposisi saham masing-masing pemegang saham?

Berdasarkan ketentuan pada Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 tentang “Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di bidang penanamna  modal” , para penanam modal sebaiknya dalam menentukan nilai investasi dan komposisi persentase masing-masing saham menagcu pada peraturan presiden tersebut.

SURAT PENDAFTARAN PENANAMAN MODAL DARI BKPM

Diwajibkan bagi Penanam Modal Asing (PMA) dan dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Penanaman Modal di BKPM untuk mendapatkan Izin pendaftaran, yaitu Surat Persetujuan Pendaftaran Penanaman Modal. Surat Persetujuan Pendaftaran Penanaman Modal ini digunakan sebagai sarana melakukan pengecekan apakah bidang usaha yang akan dimasuki tidak masuk dalam daftar negatif investasi. Bagi Penanam Modal dalam Negeri (PMDN) tidak wajib melakukan pendaftaran penanaman modal kecuali jika diperlukan.

Pendaftaran Penanaman Modal oleh PMA dapat dilakukan sebelum atau sesudah dimilikinya Akte Notaris dan Pengesahan Badan Hukum Perusahaan dari Departemen hukum dan HAM. Namun setelah mendapatkan Izin Pendaftaran Penanaman Modal, harus segera ditindaklanjuti dengan pembuatan akte perusahaan dan Pengesahan Badan Hukum Perusahaan.

Jika Surat Pendaftaran Penanaman Modal ini tidak ditindaklanjuti dengan Akta  Pendirian Perusahaan dan SK Menteri Kehakiman, maka paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan dinyatakan batal demi hukum, penanaman modal harus melakukan pendaftaran penanaman modal kembali ke BKPM.

Pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusa RUPS.

Isi yang tertuang dalam surat “Pendaftaran Penanaman Modal” :

  1. Nama Perusahaan
  2. Nama para pemegang saham
  3. Prosentase nilai nominal modal saham masing-masing pemegang saham
  4. kurs valuta asing untuk penyebutan modal saham dalam rupiah adalah yang berlaku pada tanggal pendaftaran
  5. Alamat korespondensi
  6. Lokasi proyek
  7. Bidang Usaha dan no. KBLI yang dikeluarkan
  8. Rencana investasi termasuk : Modal tetap dan modal kerja
  9. Luas tanah
  10. Jumlah tenaga kerja Indonesia.

Punya Kesempatan Besar di Tender, Tapi Sertifikat Badan Usaha Belum Siap?

Anda sudah menyiapkan segala hal untuk ikut tender, dari proposal hingga tim terbaik. Tapi ada satu masalah: Sertifikat Badan Usaha (SBU) belum siap. Waktu terus berjalan, dan kesempatan tender ini bisa hilang begitu saja!
Bayangkan, proyek besar dengan nilai miliaran rupiah yang bisa mengembangkan bisnis Anda, lepas dari genggaman hanya karena kurangnya sertifikasi. Pesaing yang lebih kecil bisa menang hanya karena mereka siap secara administrasi, sementara Anda tertahan di pintu masuk. Jangan biarkan hal ini terus terjadi! Waktu dan peluang bisnis terus bergerak maju, dan setiap proyek yang terlewat adalah kerugian besar bagi perusahaan Anda.
Tapi tenang, kami hadir dengan solusi cepat dan terpercaya! Dengan jasa proses Sertifikat Badan Usaha kami, Anda bisa fokus pada persiapan tender, sementara kami urus semuanya. Tak perlu khawatir soal tenggat waktu, sertifikat akan selesai tepat waktu.
Dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU), pintu menuju proyek-proyek besar terbuka lebar untuk perusahaan Anda. Kami membantu Anda mendapatkan SBU dengan proses cepat dan mudah, memastikan Anda siap bersaing di setiap tender. Jangan biarkan peluang besar terlewat lagi—siapkan diri Anda untuk memenangkan tender dengan Sertifikat Badan Usaha yang sah dan terpercaya!
sertifikasi.co.id - skk konstruksi

Dapatkan Layanan SBU Prioritas dengan menghubungi kami melalui Whatsapp

SertifikasiBadanUsaha.com adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:

  • Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
  • Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
  • Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.


Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :

  1. ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
  2. SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
  3. SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
  4. SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
  5. AHLI K3 UMUM KEMNAKER
  6. Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
  7. Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
  8. Pengurusan PT, CV & Virtual Office
  9. NIB (Nomer Induk Berusaha)
  10. LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
  11. SNI (Standar Nasional Indonesia)
  12. Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
  13. SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
  14. SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)
Cut Hanti, S.Kom
Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp