TI504 Jasa Terintegrasi Untuk Konstruksi Fasilitas Minyak dan Gas

TI504 Jasa Terintegrasi Untuk Konstruksi Fasilitas Minyak dan Gas. SBU memiliki klasifikasi untuk badan usaha sesuai dengan peraturan LPJK Nomor 3 Tahun 2017, diantaranya : bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal, jasa pelaksana lainnya, jasa pelaksana spesialis, dan jasa pelaksana keterampilan. Sesuai dengan peraturan LPJK untuk kode SBU TI504  adalah milik dari klasifikasi Konstruksi Bangunan Gedung, berikut ini adalah informasinya :

TI504 Jasa Terintegrasi Untuk Konstruksi Fasilitas Minyak dan Gas

Klasifikasi SBU : Jasa Konstruksi Terintegrasi
Kode SBU : TI504
Sub bidang SBU : Jasa Terintegrasi Untuk Konstruksi Fasilitas Minyak dan Gas
Lingkup Pekerjaan SBU TI504 Jasa Konstruksi Terintegrasi :

Jasa Konstruksi terintegrasi Untuk Konstruksi Fasilitas Minyak dan Gas. Termasuk didalamnya perencanaan dan studi sebelum investasi, pembuatan preelimary dan final desain, estimasi biaya, penjadwal konstruksi, inspeksi dan penerimaan dari kontrak termasuk jasa teknikal seperti seleksi dan pelatihan personiil dan operasional dan pembuatan manual pemiliharaan dan jasa teknikal lainnya yang disediakan untuk klient yang membentuk jasa perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan utuh untuk proyek terima jadi termasuk didalamnya kegiatan yang dilakukan secara terintegrasi antara perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan terima jadi (engineering, procurement, construction).

Kualifikasi Perusahaan Sub Bidang TI504 Jasa Terintegrasi Untuk Konstruksi Fasilitas Minyak dan Gas

Tingkat Kualifikasi Perusahaan Jasa Konstruksi langsung diberikan kualifikasi Besar 1 (B1) dengan ketentuan jumlah modal disetor dalam AKTA diatas Rp. 10 Milyar

Kualifikasi B1

Ketentuan:
Maksimum 4 klasifikasi yang berbeda dan 14 sub klasifikasi bidang usaha jasa pelaksana konstruksi.

Persyaratan:
Tenaga Kerja/Ahli:
Adapun persyaratan tenaga kerja/ahli:
a. Harus memiliki 1 orang tenaga kerja ahli dengan kualifikasi SKA ahli madya sebagai Penangggung Jawab Teknik (PJT)
b. Harus memiliki 1 orang tenaga ahli dengan kualifikasi SKA ahli madya sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) untuk setiap klasifikasi

Kekayaan Bersih:
Kekayaan bersih yang harus dimiliki perusahaan konstruksi setingkat B1 paling sedikit Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)

Pengalaman Kerja
Pengalaman kerja tertinggi yang harus dimiliki perusahaan jasa konstruksi setingkat B1 sebesar Rp 16.600.000.000,- atau secara kumulatif paling sedikit Rp 50.000.0000.000,- yang diperoleh selama kurun waktu 10 tahun.

Kualifikasi B2

Ketentuan:
Maksimum 4 klasifikasi yang berbeda dengan sub klasifikasi bidang usaha jasa pelaksana konstruksi tidak terbatas “sesuai kemampuan perusahaan”.

Persyaratan:
Tenaga Kerja/Ahli:
Adapun persyaratan tenaga kerja/ahli:
a. Harus memiliki 1 orang tenaga ahli dengan kualifikasi SKA ahli madya atau ahli utama sebagai Penanggung JAwab Teknik (PJT).
b. Harus memiliki 1 orang tenaga ahli dengan kualifikasi SKA setingkat PJT sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).

Kekayaan Bersih:
Kekayaan bersih yang harus dimiliki perusahaan jasa kontruksi setingkat B2 paling sedikit sebesar Rp 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah).

Pengalaman Kerja:
Pengalaman kerja tertinggi yang harus dimiliki perusahaan jasa konstruksi setingkat B2 sebesar Rp 250.000.000.000,- per sub bidang yang diperoleh selama kurun waktu 10 tahun.

Tenaga Ahli

Tenaga ahli yang dibutuhkan untuk sub bidang TI504 Jasa Terintegrasi Untuk Konstruksi Fasilitas Minyak dan Gas adalah minimal SKA Ahli Madya Teknik Fasilitas minyak dan Gas .

 

Sertifikat Keahlian (SKA) untuk sub bidang TI504 Jasa Terintegrasi Untuk Konstruksi Fasilitas Minyak dan Gas
Penetapan jenis-jenis Sertifikat Keahlian (SKA) ditetapkan berdasarkan tingkat pendidikan serta pengalaman kerja yang dimiliki.

Sertifikat Keahlian dibagi menjadi 3 jenis yaitu Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.

  • Sertifikat Ahli Muda
    Sertifikat Ahli Muda adalah sertifikat tingkat keahlian yang diberikan kepada para ahli muda yang telah memenuhi syarat yakni minimal pendidikan Teknik Diploma III (D3) serta memiliki minimal pengalam kerja selama 2 tahun. Atau Minimal pendidikan Strata 1 (s1) tanpa pengalaman kerja.
  • Sertifikat Ahli Madya
    Diberikan kepada tenaga ahli dengan syarat minial Tingkat pendidikan Diploma II (D3) di bidang teknik serta memiliki pengalaman kerja setidanya selama 5 tahun. Atau tingkat pendidikan Strata 1 (S1) dengan minimal pengalaman kerja selama 2 tahun.
  • Sertifikat Ahli Utama
    Diberikan kepada tenaga ahli dengan kualifikasi pendidikan minimal Strata 1 (S1) dengan minimal pengalaman kerja selama 8 tahun, atau pendidikan Magister (S2) dengan minimal pengalaman 5 tahun.

Sertifikat Keahlian (SKT)

Sertifikat Keterampilan (SKT) adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga terampil konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keterampilan tertentu.

SKT tersebut dikeluarkan diajukan melalui asosiasi profesi jasa konstruksi atau instansi lain yang telah diakreditasi LPJK.

Berdasarkan kualifikasi SKT di bagi menjadi 3 (Tiga) tingkatan yaitu:

Kelas 1 memiliki pendidikan minimal SMA/Sederajat.
Kelas 2 memiliki pendidikan minimal SMP.
Kelas 3 memiliki pendidikan minimal SD.

Syarat Pembuatan SKA

  • SKA muda, tahun kelulusan ijasah harus lebih dari 1 tahun untuk S1 dan 3 tahun untuk D3
  • Madya Tahun Kelulusan Ijasah Harus Lebih dari 3 tahun
  • utama tahun kelulusan ijasah harus lebih dari 10 tahun untuk S1, 6 tahun untuk S2 dan 4 tahun untuk S3.
  • muda, tahun kelulusan ijasah harus lebih dari 1 tahun untuk S1 dan 3 tahun untuk D3

Berkas yang dibutuhkan

  • Foto Copy/ Scan Ijazah
  • Kartu Tanda Penduduk /KTP
  • NPWP
  • Pas Photo Ukuran 3×4
  • Photo Pegang Ijazah Asli

Syarat Pembuatan SKT

Dokumen persyaratan pembuatan SKT

  • Foto copy Ijasah min. SMA dan sederajat
  • Foto Copy KTP
  • Pas Photo 3×4

Punya Kesempatan Besar di Tender, Tapi Sertifikat Badan Usaha Belum Siap?

Anda sudah menyiapkan segala hal untuk ikut tender, dari proposal hingga tim terbaik. Tapi ada satu masalah: Sertifikat Badan Usaha (SBU) belum siap. Waktu terus berjalan, dan kesempatan tender ini bisa hilang begitu saja!
Bayangkan, proyek besar dengan nilai miliaran rupiah yang bisa mengembangkan bisnis Anda, lepas dari genggaman hanya karena kurangnya sertifikasi. Pesaing yang lebih kecil bisa menang hanya karena mereka siap secara administrasi, sementara Anda tertahan di pintu masuk. Jangan biarkan hal ini terus terjadi! Waktu dan peluang bisnis terus bergerak maju, dan setiap proyek yang terlewat adalah kerugian besar bagi perusahaan Anda.
Tapi tenang, kami hadir dengan solusi cepat dan terpercaya! Dengan jasa proses Sertifikat Badan Usaha kami, Anda bisa fokus pada persiapan tender, sementara kami urus semuanya. Tak perlu khawatir soal tenggat waktu, sertifikat akan selesai tepat waktu.
Dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU), pintu menuju proyek-proyek besar terbuka lebar untuk perusahaan Anda. Kami membantu Anda mendapatkan SBU dengan proses cepat dan mudah, memastikan Anda siap bersaing di setiap tender. Jangan biarkan peluang besar terlewat lagi—siapkan diri Anda untuk memenangkan tender dengan Sertifikat Badan Usaha yang sah dan terpercaya!
sertifikasi.co.id - skk konstruksi

Dapatkan Layanan SBU Prioritas dengan menghubungi kami melalui Whatsapp

SertifikasiBadanUsaha.com adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:

  • Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
  • Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
  • Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.


Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :

  1. ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
  2. SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
  3. SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
  4. SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
  5. AHLI K3 UMUM KEMNAKER
  6. Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
  7. Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
  8. Pengurusan PT, CV & Virtual Office
  9. NIB (Nomer Induk Berusaha)
  10. LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
  11. SNI (Standar Nasional Indonesia)
  12. Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
  13. SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
  14. SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)
Cut Hanti, S.Kom
Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp
Novitasari, SM
Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Leave A Reply