[pl_row]
[pl_col col=12]
[pl_text]
Definisi Sertifikat Badan Usaha
Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah Sertifikat yang dikeluarkan Badan Sertifikasi Ter-Akreditasi KADIN atau LPJK kepada perusahaan yang telah lulus SERTIFIKASI sebagai bukti perusahaan mampu melaksanakan pekerjaan pengadaan barang dan jasa sesuai Klasifikasi Bidang, Sub Bidang dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha.
Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah bukti pengakuan formal terhadap kesesuaian klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha dan untuk memperoleh SBU, badan usaha dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terakreditasi dengan memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Pada saat mengajukan permohonan SBU, pihak badan usaha wajib menyebutkan klasifikasi usaha jasa penunjang yang akan dimohon kan pada surat permohonan.
KEGUNAAN SERTIFIKAT BADAN USAHA
Sertifikat berguna bagi perusahaan sebagai acuan untuk dapat mengikuti prakualifikasi tender/pelelangan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Instansi Pemerintah, BUMN atau proyek di lingkungan Pertambangan Minyak, Gas dan Panas Bumi di Indonesia.
Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah merupakan prasyarat untuk mendapatkan SIUJK (surat izin usaha jasa konstruksi). SBU ini diperuntukan untuk badan usaha yang bergerak dijasa kostruksi, Jasa Konsultant Dan Jasa Pengawasan. Sertifikat badan usaha ini diterbitkan oleh Asosiasi yang terakreditasi dengan LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) yang diakui pemerintah.
Persyaratan -persyaratan SBU
A. REGISTRASI BARU/PERUBAHAN KENAIKAN GRED
1. Scan Warna Akta Pendirian dan Perubahan (bila ada akta perubahan).
2. Scan Warna SK Pengesahan Menteri Hukum dan HAM untuk PT (Untuk Gred 5,6,7).
3. Scan Warna Pengesahan Menhum untuk CV (Gred 2,3,4).
4. Scan Warna Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari Kelurahan setempat yang sudah legalisir
5. Scan Warna NPWP Badan Usaha
6. Scan Warna SPT tahunan 2 tahun terakhir (untuk upgrade dan perpanjangan)
7. Scan Warna Warna SIUP dan NIB
8. Scan Warna KTP, NPWP dan Ijazah Direktur/Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU).
9. Scan Warna KTP dan Ijazah Tenaga Non Teknis (Tenaga Administrasi)
10. Scan Warna KTP, Ijazah, SKA/SKT Tenaga Teknik sesuai dengan bidangnya untuk Penanggung Jawab Teknik/Penanggung Jawab Bidang (PJT/PJB).
11. Pas Foto Berwarna terbaru 3×4 sebanyak 6 lembar (sesuai dengan bidang yg diambil).
12. Alamat Email aktif perusahaan dan nomor telp kantor
B. HER REGISTRASI
1. Menyerahkan Kartu Tanda Anggota Asosiasi (KTA) dan Serfitikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi
Asosiasi tahun sebelumnya.
2. Pas Foto terbaru berwarna 3×4 sebanyak 2 lembar (sesuai dengan bidang yang diambil).
3. Melampirkan Scan Warna KTP, Ijazah, dan SKT/SKA Tenaga Teknik untuk PJT/PJB disesuaikan dengan
bidangnya (Wajib).
4. Melampirkan Scan Warna kontrak (SPK) yang memperoleh pekerjaan pada 3 tahun terakhir
5. Neraca harus diaudit akuntan publik (khusus PT)
6. Membayar biaya administrasi.
7. Mohon melampirkan 1 dokumen asli dan 1 dokumen fotocopy, kecuali untuk Gred 7 mohon melampirkan 1 dokumen asli dan 3 dokumen fotocopy dari dokumen tersebut di atas.
[/pl_text]
[/pl_col]
[/pl_row]
Punya Kesempatan Besar di Tender, Tapi Sertifikat Badan Usaha Belum Siap?
Anda sudah menyiapkan segala hal untuk ikut tender, dari proposal hingga tim terbaik. Tapi ada satu masalah: Sertifikat Badan Usaha (SBU) belum siap. Waktu terus berjalan, dan kesempatan tender ini bisa hilang begitu saja!
Bayangkan, proyek besar dengan nilai miliaran rupiah yang bisa mengembangkan bisnis Anda, lepas dari genggaman hanya karena kurangnya sertifikasi. Pesaing yang lebih kecil bisa menang hanya karena mereka siap secara administrasi, sementara Anda tertahan di pintu masuk. Jangan biarkan hal ini terus terjadi! Waktu dan peluang bisnis terus bergerak maju, dan setiap proyek yang terlewat adalah kerugian besar bagi perusahaan Anda.
Tapi tenang, kami hadir dengan solusi cepat dan terpercaya! Dengan jasa proses Sertifikat Badan Usaha kami, Anda bisa fokus pada persiapan tender, sementara kami urus semuanya. Tak perlu khawatir soal tenggat waktu, sertifikat akan selesai tepat waktu.
Dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU), pintu menuju proyek-proyek besar terbuka lebar untuk perusahaan Anda. Kami membantu Anda mendapatkan SBU dengan proses cepat dan mudah, memastikan Anda siap bersaing di setiap tender. Jangan biarkan peluang besar terlewat lagi—siapkan diri Anda untuk memenangkan tender dengan Sertifikat Badan Usaha yang sah dan terpercaya!
Dapatkan Layanan SBU Prioritas dengan menghubungi kami melalui Whatsapp
SertifikasiBadanUsaha.com adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:
- Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
- Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
- Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.
Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :
- ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
- SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
- SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
- SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
- AHLI K3 UMUM KEMNAKER
- Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Pengurusan PT, CV & Virtual Office
- NIB (Nomer Induk Berusaha)
- LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
- SNI (Standar Nasional Indonesia)
- Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
- SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
- SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)
