Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksaana konstruksi – Setiap Badan usaha jasa konstruksi asing (BUJKA), badan usaha jasa konstruksi PMA dan badan usaha jasa konstruksi nasional (BUJKN) yang ingin melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi di Indonesia harus memiliki Sertifikat Badan Usaha atau SBU Konstruksi sebagai persyaratan komitmen untuk mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang berlaku efektif Peraturan yang berlaku di Indonesia.
Penerbitan Setifikat Badan Usaha
Lembaga yang berwenang menerbitkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) jasa konstruksi kepada perusahaan asing dan lokal adalah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
LPJK Nasional
Berwenang mengeluarkan Sertifikat Badan Usaha untuk badan usaha jasa konstruksi asing (BUJKA) dan badan usaha jasa konstruksi penanaman modal asing (BUJK PMA) termasuk badan usaha jasa konstruksi nasional (BUJK Nasional) yang mengajukan Kualifikasi Besar.
LPJK Propinsi
Berwenang mengeluarkan Sertifikat Badan Usaha hanya untuk badan usaha jasa konstruksi (BUJK Nasional) dengan kualifikasi menengah dan kecil baik untuk bidang jasa pelaksana konstruksi (kontraktor) maupun jasa konsultan konstruksi (perencana dan pengawas).
MASA BERLAKU SBU KONSTRUKSI
Sertifikat Badan Usaha berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang, Up-grade termasuk perubahan klasifikasi bidang dan sub bidang usaha jasa konstruksi.
FUNGSI SBU KONSTRUKSI BAGI PERUSAHAAN
Badan usaha yang memiliki kualifikasi yang diwujudkan dalam bentuk Sertifkat Badan Usaha dikenakan tarif PPh jasa konstruksi 2% untuk usaha kecil di bidang jasa konstruksi (pelaksanaan/kontraktor) dan sebesar 3% untuk kualifikasi menengah dan besar.
Sedangkan untuk bidang usaha jasa perencana dan pengawas (konsultan konstruksi) dikenakan tariff 4%. Bagi perusahaan yang tidak memiliki kualifikasi usaha akan dikenakan tariff lebih tinggi; 1). Sebesar 4% untuk usaha jasa pelaksana konstruksi (pelaksana/kontraktor) sedangkan untuk konsultan konstruksi sebesar 6%.
Bukti Kompetesi
Menjadi bukti pengakuan kompetensi yang otentik bagi badan usaha asing dan local untuk dapat melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi di Indonesia
Izin Usaha
Sebagai peryaratan komitmen yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi yang berlaku efektif di seluruh Indonesia.
Tender
Untuk dapat mengikuti Tender atau Lelang pengadaan jasa konstruksi untuk proyek-proyek pemerintah, jasa penunjang migas, proyek BUMN maupun swasta.
Kerja Sama
Meningkatkan peluang bisnis jasa konstruksi ke seluruh Indonesia termasuk peluang kerjasama dengan pihak asing dalam bentuk Joint Venture atau Joint Operation.
Punya Kesempatan Besar di Tender, Tapi Sertifikat Badan Usaha Belum Siap?
Anda sudah menyiapkan segala hal untuk ikut tender, dari proposal hingga tim terbaik. Tapi ada satu masalah: Sertifikat Badan Usaha (SBU) belum siap. Waktu terus berjalan, dan kesempatan tender ini bisa hilang begitu saja!
Bayangkan, proyek besar dengan nilai miliaran rupiah yang bisa mengembangkan bisnis Anda, lepas dari genggaman hanya karena kurangnya sertifikasi. Pesaing yang lebih kecil bisa menang hanya karena mereka siap secara administrasi, sementara Anda tertahan di pintu masuk. Jangan biarkan hal ini terus terjadi! Waktu dan peluang bisnis terus bergerak maju, dan setiap proyek yang terlewat adalah kerugian besar bagi perusahaan Anda.
Tapi tenang, kami hadir dengan solusi cepat dan terpercaya! Dengan jasa proses Sertifikat Badan Usaha kami, Anda bisa fokus pada persiapan tender, sementara kami urus semuanya. Tak perlu khawatir soal tenggat waktu, sertifikat akan selesai tepat waktu.
Dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU), pintu menuju proyek-proyek besar terbuka lebar untuk perusahaan Anda. Kami membantu Anda mendapatkan SBU dengan proses cepat dan mudah, memastikan Anda siap bersaing di setiap tender. Jangan biarkan peluang besar terlewat lagi—siapkan diri Anda untuk memenangkan tender dengan Sertifikat Badan Usaha yang sah dan terpercaya!
Dapatkan Layanan SBU Prioritas dengan menghubungi kami melalui Whatsapp
SertifikasiBadanUsaha.com adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:
- Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
- Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
- Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.
Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :
- ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
- SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
- SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
- SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
- AHLI K3 UMUM KEMNAKER
- Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Pengurusan PT, CV & Virtual Office
- NIB (Nomer Induk Berusaha)
- LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
- SNI (Standar Nasional Indonesia)
- Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
- SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
- SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)
