PR101 Jasa Perencanaan dan Perancangan Perkotaan

PR101 Jasa Perencanaan dan Perancangan Perkotaan – SBU memiliki klasifikasi untuk badan usaha sesuai dengan peraturan LPJK Nomor 3 Tahun 2017, diantaranya : bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal, jasa pelaksana lainnya, jasa pelaksana spesialis, dan jasa pelaksana keterampilan. Sesuai dengan peraturan LPJK untuk kode SBU PR101 adalah milik […]

PR102 Jasa Perencanaan Wilayah

PR102 Jasa Perencanaan Wilayah – SBU memiliki klasifikasi untuk badan usaha sesuai dengan peraturan LPJK Nomor 3 Tahun 2017, diantaranya : bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal, jasa pelaksana lainnya, jasa pelaksana spesialis, dan jasa pelaksana keterampilan. Sesuai dengan peraturan LPJK untuk kode SBU PR102 adalah milik dari klasifikasi […]

PR103 Jasa Perencanaan dan Perancangan lingkungan bangunan dan lansekap

PR103 Jasa Perencanaan dan Perancangan lingkungan bangunan dan lansekap – SBU memiliki klasifikasi untuk badan usaha sesuai dengan peraturan LPJK Nomor 3 Tahun 2017, diantaranya : bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal, jasa pelaksana lainnya, jasa pelaksana spesialis, dan jasa pelaksana keterampilan. Sesuai dengan peraturan LPJK untuk kode SBU […]

PR201 Jasa Pengawas dan Pengendali Penataan Ruang

PR201 Jasa Pengawas dan Pengendali Penataan Ruang – SBU memiliki klasifikasi untuk badan usaha sesuai dengan peraturan LPJK Nomor 3 Tahun 2017, diantaranya : bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal, jasa pelaksana lainnya, jasa pelaksana spesialis, dan jasa pelaksana keterampilan. Sesuai dengan peraturan LPJK untuk kode SBU PR201 adalah […]

RE101 Jasa Nasehat dan Konsultansi Rekayasa Teknik

RE101 Jasa Nasehat dan Konsultansi Rekayasa Teknik – SBU memiliki klasifikasi untuk badan usaha sesuai dengan peraturan LPJK Nomor 3 Tahun 2017, diantaranya : bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal, jasa pelaksana lainnya, jasa pelaksana spesialis, dan jasa pelaksana keterampilan. Sesuai dengan peraturan LPJK untuk kode SBU RE101 adalah […]

RE102 Jasa Desain Rekayasa untuk Konstruksi Pondasi serta Struktur Bangunan

RE102 Jasa Desain Rekayasa untuk Konstruksi Pondasi serta Struktur Bangunan – SBU memiliki klasifikasi untuk badan usaha sesuai dengan peraturan LPJK Nomor 3 Tahun 2017, diantaranya : bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal, jasa pelaksana lainnya, jasa pelaksana spesialis, dan jasa pelaksana keterampilan. Sesuai dengan peraturan LPJK untuk kode […]

RE103 Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Air

RE103 Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Air – SBU memiliki klasifikasi untuk badan usaha sesuai dengan peraturan LPJK Nomor 3 Tahun 2017, diantaranya : bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal, jasa pelaksana lainnya, jasa pelaksana spesialis, dan jasa pelaksana keterampilan. Sesuai dengan peraturan LPJK untuk kode SBU […]

RE104 Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi

RE104 Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi – SBU memiliki klasifikasi untuk badan usaha sesuai dengan peraturan LPJK Nomor 3 Tahun 2017, diantaranya : bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal, jasa pelaksana lainnya, jasa pelaksana spesialis, dan jasa pelaksana keterampilan. Sesuai dengan peraturan LPJK untuk kode SBU […]

RE106 Jasa Desain Rekayasa untuk Proses Industrial dan Produksi

RE106 Jasa Desain Rekayasa untuk Proses Industrial dan Produksi – SBU memiliki klasifikasi untuk badan usaha sesuai dengan peraturan LPJK Nomor 3 Tahun 2017, diantaranya : bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal, jasa pelaksana lainnya, jasa pelaksana spesialis, dan jasa pelaksana keterampilan. Sesuai dengan peraturan LPJK untuk kode SBU […]

RE107 Jasa Nasehat dan Konsultansi Jasa Rekayasa Konstruksi

RE107 Jasa Nasehat dan Konsultansi Jasa Rekayasa Konstruksi – SBU memiliki klasifikasi untuk badan usaha sesuai dengan peraturan LPJK Nomor 3 Tahun 2017, diantaranya : bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal, jasa pelaksana lainnya, jasa pelaksana spesialis, dan jasa pelaksana keterampilan. Sesuai dengan peraturan LPJK untuk kode SBU RE107 […]