SP016 Pekerjaan Perawatan Bangunan Gedung. SBU memiliki klasifikasi untuk badan usaha sesuai dengan peraturan LPJK Nomor 3 Tahun 2017, diantaranya : bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal, jasa pelaksana lainnya, jasa pelaksana spesialis, dan jasa pelaksana keterampilan. Sesuai dengan peraturan LPJK untuk kode SBU SP016 adalah milik dari klasifikasi Perawatan Bangunan Gedung, berikut ini adalah informasinya :
CONTOH PERUSAHAAN YANG MEMILIKI SUB BIDANG SP016 PEKERJAAN PERAWATAN GEDUNG DAN BANGUNAN
CV. HAMPARAN HIJAU
CV. HSB GROUP
CV. GUNUNG RINGGIT
CV. GRAPHIS
CV. GERINDO JAYA
PT. HAYUNING KARYA BHAGAWADGITA
PT. HARAPAN PEMUDA SEJAHTERA
CV. GIMASS NAN JAYA
CV. GLORY CIPTA MANDIRI
CV. GIMASS NAN JAYA
Klasifikasi SBU : Jasa Pelaksanaan Spesialis
Kode SBU : SP016
Sub bidang SBU : SP016 Pekerjaan Perawatan Bangunan Gedung
Lingkup Pekerjaan SBU SP016 Jasa Pelaksanaan Spesialis :SP016 Pekerjaan Perawatan Bangunan Gedung
Pekerjaan pemeliharaan bangunan gedung, tidak termasuk pekerjaan yang
melakukan perubahan terhadap struktur bangunan.
Kualifikasi Perusahaan Sub Bidang SP016 Pekerjaan Perawatan Bangunan Gedung
Kualifikasi K1
Ketentuan:
Maksimum 2 kualifikasi yang berbeda dan 4 sub klasifikasi bidang usaha jasa pelaksana konstruksi.
Persyaratan:
Tenaga Kerja/Ahli:
Adapun persyaratan tenaga kerja/ahli adalah harus memiliki minimal 1 orang tenaga kerja yang sudah bersertifikat keterampilan (SKTK). Hal ini berguna untuk standar kualifikasi kecil agar tidak ada masalah lagi ketika menjalankan jasa konstruksi.
Kekayaan Bersih:
Kekayaan bersih yang harus dimiliki perusahaan paling sedikit sekitar RP 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Pengalaman Kerja:
Untuk kualifikasi kecil K1, pengalaman kerja tidak dibutuhkan.
Kualifikasi K2
Ketentuan:
Memiliki maksimum 2 klasifikasi yang berbeda dan 6 sub klasifikasi bidang usaha jasa pelaksana konstruksi.
Persyaratan:
Adapun persyaratan tenaga kerja/ahli adalah harus memiliki minimal 1 orang tenaga kerja yang sudah bersertifikat keterampilan (SKTK).
Kekayaan Bersih:
Kekayaan bersih yang harus dimiliki oleh perusahaan konstruksi setingkat K2 sekitar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) s/d Rp 500,000,000,- (lima ratus juta rupiah).
Pengalaman Kerja
Perusahaan jasa konstruksi setingkat K2 harus memiliki pengalaman kerja sesuai sub bidang secara kumulatif paling sedikit Rp 1.750.000.000,- yang diperoleh selama kurun waktu 10 tahun.
Kualifikasi K3
Ketentuan:
Maksimum 3 klasifikasi yang berbeda dan 8 sub bidang klasifikasi bidang usaha jasa pelaksana konstruksi.
Persyaratan:
Adapun persyaratan tenaga kerja/ahli adalah harus memiliki minimal 1 orang tenaga kerja yang bersertifikat keterampilan (SKTK).
Kekayaan Bersih:
Kekayaan bersih yang harus dimiliki oleh perusahaan jasa konstruksi setingkat K3 sebesar Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta) s/d Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Pengalaman Kerja:
Perusahaan jasa konstruksi setingkat K3 harus memiliki pengalaman kerja secara kumulatif paling sedikit Rp 1.750.000.000,- yang diperoleh selama kurun waktu 10 tahun.
Kualifikasi M1
ketentuan:
Maksimum 4 klasifikasi yang berbeda dan 10 sub klasifikasi bidang usaha jasa pelaksana konstruksi.
Persyaratan:
Adapun persyaratan tenaga kerja/ahli:
a. Harus memiliki 1 orang tenaga ahli dengan kualifikasi SKA ahli muda sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT).
b. Harus memiliki 1 orang tenaga ahli dengan kualifikasi SKA ahli muda sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK). PJK dapat merangkap maksimum 2 klasifikasi.
Kekayaan Bersih:
Kekayaan bersih yang harus dimiliki perusahaan konstruksi setingkat M1 paling sedikit sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Pengalaman Kerja:
Pengalaman kerja tertinggi yang dimiliki sebesar Rp 833.000.000.000,- atau secara kumulatif paling sedikit Rp 2.500.000.000,- yang diperoleh selama kurun waktu 10 tahun. Khusus untuk permohonan baru tidak dipersyaratkan.
Kualifikasi M2
Ketentuan:
Maksimum 4 klasifikasi yang berbeda dan 12 sub klasifikasi bidang usaha jasa pelaksana konstruksi.
Persyaratan:
Tenaga Kerja/Ahli:
Adapun persyaratan tenaga kerja/ahli:
a. Harus memiliki 1 orang tenaga ahli dengan kualifikasi SKA ahli madya sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT).
b. Harus memiliki 1 orang tenaga ahli dengan kualifikasi SKA ahli muda sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK). PJK dapat merangkap maksimum 2 klasifikasi yang berbeda.
Kekayaan Bersih
Kekayaan bersih yang harus dimiliki oleh perusahaan jasa konstruksi setingkat M2 paling sedikit sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Pengalaman Kerja
Untuk pengalaman kerja yang harus dimiliki dari paling tinggi sebesar Rp 3.300.000.000,- per sub bidang atau secara kumulatif paling sedikit Rp 10.000.000.000,- per sub bidang yang diperoleh selama kurun waktu 10 tahun.
Kualifikasi B1
Ketentuan:
Maksimum 4 klasifikasi yang berbeda dan 14 sub klasifikasi bidang usaha jasa pelaksana konstruksi.
Persyaratan:
Adapun persyaratan tenaga kerja/ahli:
a. Harus memiliki 1 orang tenaga kerja ahli dengan kualifikasi SKA ahli madya sebagai Penangggung Jawab Teknik (PJT)
b. Harus memiliki 1 orang tenaga ahli dengan kualifikasi SKA ahli madya sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) untuk setiap klasifikasi
Kekayaan Bersih:
Kekayaan bersih yang harus dimiliki perusahaan konstruksi setingkat B1 paling sedikit Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)
Pengalaman Kerja
Pengalaman kerja tertinggi yang harus dimiliki perusahaan jasa konstruksi setingkat B1 sebesar Rp 16.600.000.000,- atau secara kumulatif paling sedikit Rp 50.000.0000.000,- yang diperoleh selama kurun waktu 10 tahun.
Kualifikasi B2
Ketentuan:
Maksimum 4 klasifikasi yang berbeda dengan sub klasifikasi bidang usaha jasa pelaksana konstruksi tidak terbatas “sesuai kemampuan perusahaan”.
Persyaratan:
Tenaga Kerja/Ahli:
Adapun persyaratan tenaga kerja/ahli:
a. Harus memiliki 1 orang tenaga ahli dengan kualifikasi SKA ahli madya atau ahli utama sebagai Penanggung JAwab Teknik (PJT).
b. Harus memiliki 1 orang tenaga ahli dengan kualifikasi SKA setingkat PJT sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).
Kekayaan Bersih:
Kekayaan bersih yang harus dimiliki perusahaan jasa kontruksi setingkat B2 paling sedikit sebesar Rp 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah).
Pengalaman Kerja:
Pengalaman kerja tertinggi yang harus dimiliki perusahaan jasa konstruksi setingkat B2 sebesar Rp 250.000.000.000,- per sub bidang yang diperoleh selama kurun waktu 10 tahun.
Tenaga Ahli
Tenaga ahli yang dibutuhkan untuk sub bidang SP016 Pekerjaan Perawatan Bangunan Gedung adalah minimal SKA Ahli Madya Teknik Fasilitas Perawatan Bangunan Gedung.
Sertifikat Keahlian (SKA) untuk sub bidangSP016 Pekerjaan Perawatan Bangunan Gedung
Penetapan jenis-jenis Sertifikat Keahlian (SKA) Sub Bidang SP016 Pekerjaan Perawatan Bangunan Gedung ditetapkan berdasarkan tingkat pendidikan serta pengalaman kerja yang dimiliki.
Sertifikat Keahlian dibagi menjadi 3 jenis yaitu Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
- Sertifikat Ahli Muda
Sertifikat Ahli Muda adalah sertifikat tingkat keahlian yang diberikan kepada para ahli muda yang telah memenuhi syarat yakni minimal pendidikan Teknik Diploma III (D3) serta memiliki minimal pengalam kerja selama 2 tahun. Atau Minimal pendidikan Strata 1 (s1) tanpa pengalaman kerja. - Sertifikat Ahli Madya
Diberikan kepada tenaga ahli dengan syarat minial Tingkat pendidikan Diploma II (D3) di bidang teknik serta memiliki pengalaman kerja setidanya selama 5 tahun. Atau tingkat pendidikan Strata 1 (S1) dengan minimal pengalaman kerja selama 2 tahun. - Sertifikat Ahli Utama
Diberikan kepada tenaga ahli dengan kualifikasi pendidikan minimal Strata 1 (S1) dengan minimal pengalaman kerja selama 8 tahun, atau pendidikan Magister (S2) dengan minimal pengalaman 5 tahun.
Sertifikat Keahlian (SKT) Sub Bidang SP016 Pekerjaan Perawatan Bangunan Gedung
Sertifikat Keterampilan (SKT) adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga terampil konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keterampilan tertentu.
SKT tersebut dikeluarkan diajukan melalui asosiasi profesi jasa konstruksi atau instansi lain yang telah diakreditasi LPJK.
Berdasarkan kualifikasi SKT di bagi menjadi 3 (Tiga) tingkatan yaitu:
Kelas 1 memiliki pendidikan minimal SMA/Sederajat.
Kelas 2 memiliki pendidikan minimal SMP.
Kelas 3 memiliki pendidikan minimal SD.
Syarat Pembuatan SKA Sub BidangSP016 Pekerjaan Perawatan Bangunan Gedung
- SKA muda, tahun kelulusan ijasah harus lebih dari 1 tahun untuk S1 dan 3 tahun untuk D3
- Madya Tahun Kelulusan Ijasah Harus Lebih dari 3 tahun
- utama tahun kelulusan ijasah harus lebih dari 10 tahun untuk S1, 6 tahun untuk S2 dan 4 tahun untuk S3.
- muda, tahun kelulusan ijasah harus lebih dari 1 tahun untuk S1 dan 3 tahun untuk D3
Berkas yang dibutuhkan
- Foto Copy/ Scan Ijazah
- Kartu Tanda Penduduk /KTP
- NPWP
- Pas Photo Ukuran 3×4
- Photo Pegang Ijazah Asli
Syarat Pembuatan SKT Sub Bidang SP016 Pekerjaan Perawatan Bangunan Gedung
Dokumen persyaratan pembuatan SKT
- Foto copy Ijasah min. SMA dan sederajat
- Foto Copy KTP
- Pas Photo 3×4
Punya Kesempatan Besar di Tender, Tapi Sertifikat Badan Usaha Belum Siap?
Anda sudah menyiapkan segala hal untuk ikut tender, dari proposal hingga tim terbaik. Tapi ada satu masalah: Sertifikat Badan Usaha (SBU) belum siap. Waktu terus berjalan, dan kesempatan tender ini bisa hilang begitu saja!
Bayangkan, proyek besar dengan nilai miliaran rupiah yang bisa mengembangkan bisnis Anda, lepas dari genggaman hanya karena kurangnya sertifikasi. Pesaing yang lebih kecil bisa menang hanya karena mereka siap secara administrasi, sementara Anda tertahan di pintu masuk. Jangan biarkan hal ini terus terjadi! Waktu dan peluang bisnis terus bergerak maju, dan setiap proyek yang terlewat adalah kerugian besar bagi perusahaan Anda.
Tapi tenang, kami hadir dengan solusi cepat dan terpercaya! Dengan jasa proses Sertifikat Badan Usaha kami, Anda bisa fokus pada persiapan tender, sementara kami urus semuanya. Tak perlu khawatir soal tenggat waktu, sertifikat akan selesai tepat waktu.
Dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU), pintu menuju proyek-proyek besar terbuka lebar untuk perusahaan Anda. Kami membantu Anda mendapatkan SBU dengan proses cepat dan mudah, memastikan Anda siap bersaing di setiap tender. Jangan biarkan peluang besar terlewat lagi—siapkan diri Anda untuk memenangkan tender dengan Sertifikat Badan Usaha yang sah dan terpercaya!

Dapatkan Layanan SBU Prioritas dengan menghubungi kami melalui Whatsapp
SertifikasiBadanUsaha.com adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:
- Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
- Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
- Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.
Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :
- ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
- SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
- SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
- SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
- AHLI K3 UMUM KEMNAKER
- Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Pengurusan PT, CV & Virtual Office
- NIB (Nomer Induk Berusaha)
- LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
- SNI (Standar Nasional Indonesia)
- Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
- SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
- SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)