SBU Non Konstruksi

sbu non konstruksi

sertifikasibadanusaha – sbu non konstruksi

 

Hello, Kali ini kita membahas SBU Non Konstruksi.

Tentang SBU Non Konstruksi

Non Konstruksi awalnya memiliki landasan hukum yang kuat karena pernah diatur dalam keputusan presiden tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pada tahun 2000 Sertifikat Badan Usaha Non Jasa Konstruksi (SBU Non Konstruksi) diatur dalam keppres No 18 Tahun 2000.

Untuk lelang pekerjaan jasa konsultansi nonkonstruksi disyaratkan kepemilikan SBU Non JK yang diakreditasi oleh Kadin Indonesia. BARKI (Badan Akreditasi dan Registrasi Kadin Indonesia). Perpres 18/2000 menyebutkan, Sertifikat penyedia barang/jasa adalah sertifikat tanda bukti registrasi, klasifikasi, dan kualifikasi bagi penyedia barang/jasa tertentu sesuai petunjuk teknis Keppres Nomor 18 Tahun 2000 dengan bidang usaha dan kemampuannya yang diterbitkan oleh lembaga atau asosiasi perusahaan/profesi terkait yang resmi dan telah diakreditasi.

Akreditasi dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi(LPJK). Sementara, akreditasi untuk bidang lainnya oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Namun dalam keppres No.80 Tahun 2003 dan Perpres No 54/2010 beserta perubahannya tidak ada lagi persyaratan SBU Non Konstruksi.

 

sbu non konstruksi

 

Pentingnya Sertifikasi

Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa barang,jasa,proses,atau personal telah memenuhi standar regulasi.

Persyaratan sertifikasi menjadi hal penting sehingga perlu disyaratkan dalam lelang konsultan Jasa Non konstruksi karena SBU merupakan bukti kompetensi perusahaan konsultan untuk melindungi kepentingan pengguna jasa. Namun proses sertifikasi harus memenuhi kaidah-kaidah dan landasan hukum yang jelas.

Sebelumnya diterbitkan UU Jasa Konsultansi yang mengatur secara komprehensif tentang jasa konsultansi non konstruksi.

TUJUAN

  1. Jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, kepastian usaha, dan kemampuan pelaku usaha.
  2. Perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya serta negara baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan.
  3. Meningkatkan Kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan barang dan atau jasa di dalam negeri dan di luar negeri.

Untuk melakukan sertifikasi/penilaian kesesuaian badan usaha konsultan jasa non konstruksi perlu dibentuk Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang diakreditasi oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional).

Punya Kesempatan Besar di Tender, Tapi Sertifikat Badan Usaha Belum Siap?

Anda sudah menyiapkan segala hal untuk ikut tender, dari proposal hingga tim terbaik. Tapi ada satu masalah: Sertifikat Badan Usaha (SBU) belum siap. Waktu terus berjalan, dan kesempatan tender ini bisa hilang begitu saja!
Bayangkan, proyek besar dengan nilai miliaran rupiah yang bisa mengembangkan bisnis Anda, lepas dari genggaman hanya karena kurangnya sertifikasi. Pesaing yang lebih kecil bisa menang hanya karena mereka siap secara administrasi, sementara Anda tertahan di pintu masuk. Jangan biarkan hal ini terus terjadi! Waktu dan peluang bisnis terus bergerak maju, dan setiap proyek yang terlewat adalah kerugian besar bagi perusahaan Anda.
Tapi tenang, kami hadir dengan solusi cepat dan terpercaya! Dengan jasa proses Sertifikat Badan Usaha kami, Anda bisa fokus pada persiapan tender, sementara kami urus semuanya. Tak perlu khawatir soal tenggat waktu, sertifikat akan selesai tepat waktu.
Dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU), pintu menuju proyek-proyek besar terbuka lebar untuk perusahaan Anda. Kami membantu Anda mendapatkan SBU dengan proses cepat dan mudah, memastikan Anda siap bersaing di setiap tender. Jangan biarkan peluang besar terlewat lagi—siapkan diri Anda untuk memenangkan tender dengan Sertifikat Badan Usaha yang sah dan terpercaya!
sertifikasi.co.id - skk konstruksi

Dapatkan Layanan SBU Prioritas dengan menghubungi kami melalui Whatsapp

SertifikasiBadanUsaha.com adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:

  • Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
  • Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
  • Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.


Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :

  1. ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
  2. SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
  3. SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
  4. SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
  5. AHLI K3 UMUM KEMNAKER
  6. Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
  7. Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
  8. Pengurusan PT, CV & Virtual Office
  9. NIB (Nomer Induk Berusaha)
  10. LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
  11. SNI (Standar Nasional Indonesia)
  12. Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
  13. SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
  14. SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)
Cut Hanti, S.Kom
Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp
Novitasari, SM
Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Leave A Reply