Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional yang selanjutnya disingkat BUJK Nasional adalah perusahaan atau badan usaha berbentuk PT, KOPERASI, CV atau FIRMA yang modalnya 100% bersumber dari dalam negeri.​​ Kepemilikan modal atau saham perusahaan ini dapat dimiliki oleh Pemerintah Indonesia, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), Swasta Nasional non PMA/PMDN dan/atau Warga Negara Indonesia.

BUJK Nasional tersebut dapat berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum yang terdiri dari Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Perseroan Komanditer (CV) atau Firma.

KLASIFIKASI DAN KUALIFIKASI BUJK Nasional

BUJK Nasional bisa memperoleh Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Izin Usaha Jasa Konstruksi dengan Klasifikasi dan Kualifikasi sebagai berikut;

NO KLASIFIKASI BIDANG USAHA KUALIFIKASI KETERANGAN
1 Jasa Pelaksana Konstruksi K1
K2
K3
M1
M2
B1
B2
Permohonan baru hanya bisa diberikan kualifikasi K1 dan M1.
Untuk perubahan/perpanjangan bisa diberikan semua kualfikasi.
Untuk Upgrade bisa diberikan sesuai dengan Grade Sebelumnya (K1 ke K2, K2 Ke K3, K3 ke M1, M1 ke M2, M2 ke B1 dan B1 ke B2).
2 Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi K1
K2
M1
M2
B
Permohonan baru hanya bisa diberikan kualifikasi K1 dan M1.
Untuk perubahan/perpanjangan bisa diberikan semua kualfikasi.
Untuk Upgrade bisa diberikan sesuai dengan Grade Sebelumnya (K1 ke K2, K2 ke M1, M1 ke M2 dan M2 ke B).
3 Jasa Konstruksi Terintegrasi B1
B2
Permohonan baru, perubahan atau perpanjangan bisa diberikan kualifikasi B1 dan B2.

KETENTUAN DAN PERSYARATAN UTAMA BUJK NASIONAL

  • 1. SKA – Sertifikat Keahlian
    Tenaga ahli harus memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK). Khusus untuk kontraktor kualifikasi kecil K1, K2 ata K3, tenaga ahli/terampil cukup memiliki Sertifikat Keterampilan (SKTK).

  • 2. KTA ASOSIASI – Keanggotaan Asosiasi
    Kartu Tanda Anggota Asosiasi. Artinya BUJKN harus terdaftar sebagai anggota asosiasi perusahaan jasa konstruksi yang terdaftar atau terakreditasi LPJKN seperti AKI, GAPENSI, AKLI, GAPEKSINDO, AKAINDO untuk Kontraktor atau asosiasi PERKINDO dan INKINDO untuk Konsultan.

  • 3. SBU – Sertifikat Badan Usaha
    Sertifikat Badan Usaha (SBU) yaitu SBU Jasa Pelaksana Konstruksi, SBU Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi atau SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) melalui LPJK Nasional untuk kualifikasi besar dan melalui LPJK Propinsi untuk kualifikasi kecil dan menengah.

  • 4. IZIN BUJKA – Izin Usaha Jasa Konstruksi
    Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional atau IUJK Nasional yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Propinsi, Kabupaten/Kota sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011 tentang “Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional”.

Setelah mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi sebagai Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional, maka BUJK Nasional berhak untuk mengikuti TENDER/PELELANGAN pengadaan Jasa Konstruksi dan mengerjakan proyek-proyek Pemerintah atau Swasta.


PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA

Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional atau BUJKN yang telah memiliki SBU dan IUJK berhak untuk mengikuti Tender atau pelelangan pengadaan jasa konstruksi dan mengerjakan proyek-proyek Pemerintah atau swasta meliputi;

  1. Proyek yang dibiayai anggaran pendapatan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
  2. Proyek yang dibiayai oleh Pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri.
  3. Proyek yang dibiayai oleh swasta meliputi proyek penanaman modal asing/dalam negeri atau swasta lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Punya Kesempatan Besar di Tender, Tapi Sertifikat Badan Usaha Belum Siap?

Anda sudah menyiapkan segala hal untuk ikut tender, dari proposal hingga tim terbaik. Tapi ada satu masalah: Sertifikat Badan Usaha (SBU) belum siap. Waktu terus berjalan, dan kesempatan tender ini bisa hilang begitu saja!
Bayangkan, proyek besar dengan nilai miliaran rupiah yang bisa mengembangkan bisnis Anda, lepas dari genggaman hanya karena kurangnya sertifikasi. Pesaing yang lebih kecil bisa menang hanya karena mereka siap secara administrasi, sementara Anda tertahan di pintu masuk. Jangan biarkan hal ini terus terjadi! Waktu dan peluang bisnis terus bergerak maju, dan setiap proyek yang terlewat adalah kerugian besar bagi perusahaan Anda.
Tapi tenang, kami hadir dengan solusi cepat dan terpercaya! Dengan jasa proses Sertifikat Badan Usaha kami, Anda bisa fokus pada persiapan tender, sementara kami urus semuanya. Tak perlu khawatir soal tenggat waktu, sertifikat akan selesai tepat waktu.
Dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU), pintu menuju proyek-proyek besar terbuka lebar untuk perusahaan Anda. Kami membantu Anda mendapatkan SBU dengan proses cepat dan mudah, memastikan Anda siap bersaing di setiap tender. Jangan biarkan peluang besar terlewat lagi—siapkan diri Anda untuk memenangkan tender dengan Sertifikat Badan Usaha yang sah dan terpercaya!
sertifikasi.co.id - skk konstruksi

Dapatkan Layanan SBU Prioritas dengan menghubungi kami melalui Whatsapp

SertifikasiBadanUsaha.com adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:

  • Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
  • Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
  • Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.


Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :

  1. ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
  2. SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
  3. SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
  4. SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
  5. AHLI K3 UMUM KEMNAKER
  6. Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
  7. Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
  8. Pengurusan PT, CV & Virtual Office
  9. NIB (Nomer Induk Berusaha)
  10. LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
  11. SNI (Standar Nasional Indonesia)
  12. Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
  13. SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
  14. SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)
Cut Hanti, S.Kom
Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp
Novitasari, SM
Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp