Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional yang selanjutnya disingkat BUJK Nasional adalah perusahaan atau badan usaha berbentuk PT, KOPERASI, CV atau FIRMA yang modalnya 100% bersumber dari dalam negeri.​​ Kepemilikan modal atau saham perusahaan ini dapat dimiliki oleh Pemerintah Indonesia, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), Swasta Nasional non PMA/PMDN dan/atau Warga Negara Indonesia.

BUJK Nasional tersebut dapat berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum yang terdiri dari Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Perseroan Komanditer (CV) atau Firma.

KLASIFIKASI DAN KUALIFIKASI BUJK Nasional

BUJK Nasional bisa memperoleh Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Izin Usaha Jasa Konstruksi dengan Klasifikasi dan Kualifikasi sebagai berikut;

NO KLASIFIKASI BIDANG USAHA KUALIFIKASI KETERANGAN
1 Jasa Pelaksana Konstruksi K1
K2
K3
M1
M2
B1
B2
Permohonan baru hanya bisa diberikan kualifikasi K1 dan M1.
Untuk perubahan/perpanjangan bisa diberikan semua kualfikasi.
Untuk Upgrade bisa diberikan sesuai dengan Grade Sebelumnya (K1 ke K2, K2 Ke K3, K3 ke M1, M1 ke M2, M2 ke B1 dan B1 ke B2).
2 Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi K1
K2
M1
M2
B
Permohonan baru hanya bisa diberikan kualifikasi K1 dan M1.
Untuk perubahan/perpanjangan bisa diberikan semua kualfikasi.
Untuk Upgrade bisa diberikan sesuai dengan Grade Sebelumnya (K1 ke K2, K2 ke M1, M1 ke M2 dan M2 ke B).
3 Jasa Konstruksi Terintegrasi B1
B2
Permohonan baru, perubahan atau perpanjangan bisa diberikan kualifikasi B1 dan B2.

KETENTUAN DAN PERSYARATAN UTAMA BUJK NASIONAL

  • 1. SKA – Sertifikat Keahlian
    Tenaga ahli harus memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK). Khusus untuk kontraktor kualifikasi kecil K1, K2 ata K3, tenaga ahli/terampil cukup memiliki Sertifikat Keterampilan (SKTK).

  • 2. KTA ASOSIASI – Keanggotaan Asosiasi
    Kartu Tanda Anggota Asosiasi. Artinya BUJKN harus terdaftar sebagai anggota asosiasi perusahaan jasa konstruksi yang terdaftar atau terakreditasi LPJKN seperti AKI, GAPENSI, AKLI, GAPEKSINDO, AKAINDO untuk Kontraktor atau asosiasi PERKINDO dan INKINDO untuk Konsultan.

  • 3. SBU – Sertifikat Badan Usaha
    Sertifikat Badan Usaha (SBU) yaitu SBU Jasa Pelaksana Konstruksi, SBU Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi atau SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) melalui LPJK Nasional untuk kualifikasi besar dan melalui LPJK Propinsi untuk kualifikasi kecil dan menengah.

  • 4. IZIN BUJKA – Izin Usaha Jasa Konstruksi
    Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional atau IUJK Nasional yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Propinsi, Kabupaten/Kota sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011 tentang “Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional”.

Setelah mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi sebagai Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional, maka BUJK Nasional berhak untuk mengikuti TENDER/PELELANGAN pengadaan Jasa Konstruksi dan mengerjakan proyek-proyek Pemerintah atau Swasta.


PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA

Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional atau BUJKN yang telah memiliki SBU dan IUJK berhak untuk mengikuti Tender atau pelelangan pengadaan jasa konstruksi dan mengerjakan proyek-proyek Pemerintah atau swasta meliputi;

  1. Proyek yang dibiayai anggaran pendapatan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
  2. Proyek yang dibiayai oleh Pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri.
  3. Proyek yang dibiayai oleh swasta meliputi proyek penanaman modal asing/dalam negeri atau swasta lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.